TEMPO.CO, Jakarta - Kasubdit V IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun menyebutkan pihaknya akhirnya menahan tersangka kasus penipuan CEO Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno.
Ma'mun menjelaskan, kasus CEO Jouska telah dilimpahkan ke Kejaksaan. "Kami sudah melimpahkan atau serah terima tersangka dan barang bukti kasus Jouska. Aakar juga sudah ditahan," katanya, Jumat pekan lalu, 18 Maret 2022.
Ia menyebutkan, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, Aakar akan segera diadili di pengadilan. "Tinggal nunggu sidang," ucapnya.
Adapun awal Kasus Aakar Abyasa Fidzuno bersama rekannya, Tias Nugraha Putra ditetapkan sebagai tersangka, didasarkan pada hasil gelar perkara pada 7 September 2021 silam.
Kasus ini bermula dari 41 orang yang melaporkan Jouska ke Polda Metro Jaya. Jouska dilaporkan dengan tuduhan berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Bareskrim atau Mabes Polri.
Para korban Jouska mengaku menderita kerugian hingga Rp 18 miliar. Adapun Aakar Abyasa digugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp 64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.